Senin, 25 Juni 2012
UU DAN PERATURAN TENTANG ANJAK PIUTANG
Resuman Ini Bertujuan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
”Fatwa dan UU Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah ”
Disusun oleh :
Linda alviana (210209006)
Nurwahyu Ichvanuddin (210209018)
Dosen pengampu :
Amin Wahyudi, M.EI
Jurusan/Prodi: Syari’ah/Mu’amalah / SM. A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
Maret 2012
UU dan Peraturan Tentang Anjak Piutang
Dalam suatu ketentuan yang dibuat di tahun 1623 oleh Common Council dari kota London disebutkan sebagai berikut:“para pembuat pakaian sendiri dan pembantunya telah menjual dagangannya (pakaian) kepada para pedagang atau pemakainya atas laba penuh yang diterimanya sendiri. Tetapi sekarang pihak lain telah ikut melibatkan diri dalam konteks penjualan tersebut sebagai “factors” dan “brokers” diantara pedagang, pemakai dan pembuat pakaian”.Dengan demikian sejarah factoring di Inggris ini ditandai oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Factoring tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya perdagangan tekstil.
2. Pihak factor terdiri dari pada pedagang, dalam hal ini pedagang tekstil, bukan para bankers.
Di Indonesia pemukulan gong pembukaannya oleh pemerintah dimulai dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan dan ditinjaklanjuti oleh keputusan Menkeu No. 1251/KMK/ 013/1988, tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Dengan begitu maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan factor, umumnya melakukan kegiatan bersama-sama dengan kegiatan institusi financial lainnya (multi finance).
Anjak piutang atau disebut juga factoring apabila dilihat dari secara leksikal, frasa anjak piutang terbangun dari dua kata yaitu anjak dan piutang yang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Para pihak yang terlibat dalam kegiatan factoring adalah:
1. Pihak perusahaan faktor, yakni merupakan pihak pemberi jasa factoring, dan bertindak sebagai pihak pemberi piutang.
2. Pihak klien, merupakan pihak yang mempunyai piutang / tagihan yang akan dijual kepada pihak perusahaan faktor.
3. Pihak customer, merupakan pihak debitur yang berhutang kepada pihak klien, untuk selanjutnya dia akan membayar hutangnya kepada pihak perusahaan faktor.
Dasar hukum
Dasar hukum yang dipakai dalam kegiatan factoring di Indonesia:
1. Keppres No. 61 tahun 1988, tentang lembaga pembiayaan.
2. Pasal 6 huruf I atas UU Perbankan, UU No. 7 tahun 1992 jo No. 10 tahun 1998.
Subjek
Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentu saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang.
Objek
Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
Hubungan Hukum
1. Dalam suatu factoring internasional pihak perusahaan factor yang terlibat terdiri dari dua pihak, yaitu ekspor factor yang berkedudukan di negara pihak pengekspor dan impor factor, yang berada di negara pengimpor. Sehingga keseluruhan pihak yang terlibat menjadi empat pihak yaitu klien, ekspor factor, customer dan impor factor.
2. Dalam factoring chain antar negara apabila perusahaan factor domestik ingin berbisnis secara internasional, maka perusahaan factor domestik haruslah masuk menjadi anggota salah satu factoring chain antar negara, sehingga perusahaan factor tersebut tinggal mengontak perusahaan factor di negara mana customernya berada, yang juga sama-sama bernaung dibawah organisasi yang sama mengenai factoring internasional.
Hak dan kewajiban para pihak
Yang wajib dipenuhi diantaranya:
• Perjanjian yang menyebabkan timbulnya piutang
• Permohonan / penawaran jasa factoring oleh / kepada klien
• Perjanjian factoring antara klien dengan perusahaan factor
• Akta cessie
• Pemberitahuan / persetujuan kepada / dari customer
• Konfirmasi dari debitur
• Dokumen hutang seperti invoices, delivery order, promes.
• Dokumen pengiriman
• Dokumen jaminan.
Beberapa kelebihan atau manfaat dari factoring adalah:
1. Dapat menurunkan biaya produksi
2. Membantu peningkatan sumber kredit
3. Meningkatkan daya saing dari dunia usaha
4. Dengan cepatnya mendapatkan instant cash, maka factoring dapat membantu peningkatan perolehan laba dari dunia usaha
5. Pengambilalihan resiko kerugian dunia usaha jika ternyata tagihan tidak bisa dicairkan
6. Membantu akselerasi proses perputaran roda perekonomian.
Beberapa kelemahan dari factoring, yaitu:
1. Pemborosan biaya, banyak terlibatnya pihak lain
2. Menurunkan reputasi
3. Bisnis rentan resiko
4. Kurang profesional
Pengertian:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan;
2. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;
3. Bank adalah Bank Umum, Bank Tabungan dan Bank pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Perbankan;
4. Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan;
5. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;
6. Perusahaan Anjak piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
7. Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang;
8. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
9. Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Bidang usaha dan Pendirian lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan dalam bidang usaha Anjak Piutang dengan ketentuan persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan serta kegiatan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh :
a. Bank;
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c. Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :
a. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia;
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan). Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing ditentukan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor
Perusahaan dapat melakukan satu atau lebih kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan dengan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan diatur oleh Menteri. Perusahaan Pembiayaan wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
Pembatasan
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:
a. Giro;
b. Deposito;
c. Tabungan;
d. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note). Perusahaan pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya.
Pengawasan
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri atau telah melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan mengadakan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a. pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
b. penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Perizinan
Untuk melakukan usaha lembaga pembiayaan, Perusahaan wajib memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjalankan usaha di bidang Anjak Piutang, wajib melaporkan usahanya kepada Menteri.
Jumlah modal yang disetor
Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Anjak Piutang ditetapkan sebagai berikut :
a. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
b. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
c. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan, jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan wajib ditetapkan sebagai berikut :
a. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.0000.000,- (lima milyar rupiah);
b. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
c. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Perizinan
(1) Untuk memperoleh Izin Usaha permohonan diajukan kepada Menteri dengann melampirkan :
a. Akte Pendirian Perusahaan Pembiayaan yang telah disyahkan menurutt ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bukti pelunasan modal disetor untuk Perseroan Terbatas atauu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib untuk Koperasi, pada salah satu bank di Indonesia;
c. Contoh Perjanjian Pembiayaan yang akan digunakan;
d. Daftar susunan pengurus Perusahaan Pembiayaan;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
f. Neraca Pembukaan Perusahaan Pembiayaan;
g. Perjanjian Usaha Patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan Patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham.
Pemberian Izin Usaha diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya;
Dalam hal permohonan diterima tidak secara lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja diberikan Surat Pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
Terhadap pemberian Izin Usaha tidak dikenakan biaya.
(1) Setiap Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha di bidang pembiayaan wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara tahunan kepada Menteri;
disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(3) Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(4) Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba/Rugi Singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
Sanksi
(1) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank serta Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dihentikan kegiatannya atau dicabut Izin Usahanya.
(2) Penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha dilakukan setelah :
a. diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan;
b. dilakukan pembekuan kegiatan atau Izin Usaha untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peringatan terakhir. Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali; apabila tidak juga dilakukan perbaikan, maka kegiatan dihentikan atau izin usaha dicabut
Sumber:
SKB No. Kep-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, No. 30/KPB/I/1974
Keppres No. 61 thn 1988
KMK No. 1251/KMK/013/1988.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bisa tolong dirapihkan lagi isi blognya yah :)
BalasHapus