Selasa, 15 Mei 2012

kartu kredit



KARTU KREDIT
Oleh : Linda alviana                     
Bentuk transaksi yang paling tua adalah sistem barter (tukar menukar). Ketika manusia mengenal alat bayar dalam bentuk uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli. Kemudian berkembanglah bentuk-bentuk alat bayar lainnya dengan menggunakan cek dan  berkembanglah alat bayar lain yang berbentuk kartu plastik, yang secara populer disebut kartu kredit.
Tidak sedikit orang terlena dengan kemudahan dalam penggunaan kartu tersebut, Tanpa diikuti oleh etika bisnis yang memadai, penggunaan kartu kredit justru sering menimbulkan masalah. Tidak sedikit dari para pemegang kartu kredit mengalami keterlambatan pembayaran tagihan. Akibat keterlambatan tersebut, akhirnya mereka terbebani bunga kredit yang cukup tinggi dan tagihan atas penggunaan sejumlah dana yang terus bertambah. Karena itu pemanfaatan kartu kredit melalui kompensasi bunga (riba), pasti akan menjerumuskan bagi pemakainya ke dalam kesengsaraan.

  1. Pengertian
Secara bahasa: Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk potongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu. i’timan  secara bahasa adalah kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dunia usaha artinya semacam pinjaman.[1]
Secara istilah: kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.[2]
Kartu kredit adalah suatu kartu yang dikeluarkan oleh perusahaan kartu kredit yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.[3]
Kartu kredit (credit card) adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan tertentu kepada pengguna sehingga dapat membeli barang dan/atau jasa dari perusahaan yang menerima kartu tersebut tanpa pembayaran uang secara tunai (utang).[4]
Menurut keputusan Bapepam-LK No:PER-03/BL/2007 yang dimaksud usaha kartu kredit adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan prinsip syari’ah (pasal 1 angka 10)  
  1. Macam-Macam Kartu Kredit
1.      Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card)
Keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari. Kalau terlambat membayarnya, ia akan dikenai denda keterlambatan.
2.      Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan  Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum ditutupi.[5]
3.      Kartu debit (non kedit/Debit Card)
a.       Kartu debit langsung :Pembayaran transaksi dengan menggunakan Debit Card sama  dengan pembayaran tunai karena pada saat yang sama langsung akan mengurangi / men-debit saldo simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan meng-kredit rekening penjual (Merchant). Fungsinya mirip dengan cek.
b.      Kartu anjungan tunai mandiri (ATM) :nasabah bisa mengambil uangnya melalui rekening yang dimilikinya kapan saja, menarik uang kontan dan mentransfer dana antar ATM berbeda atau untuk sekedar mengetahui jumlah saldo.
4.    Cash Card
·         Kartu yang hanya dapat digunakan untuk penarikan uang tunai baik di counter bank maupun pada ATM yang tersebar diberbagai wilayah
·         Tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang / jasa.
·         Biasanya bank menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM (Electronic Fund Transfer)
5.      Check Guarantee Card
·         Kartu  ini pada prinsipnya digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu
·         Disamping itu dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM
·         Kartu ini hanya populer di Eropa terutama di Inggris.
C.      Fungsi Kartu Kredit
1.      Sumber kredit  
2.      Penarikan uang tunai
3.      Penjaminan cek
D.      Mekanisme Transaksi Kartu Kredit
Dalam transaksi kartu kredit, para pihak yang terlibat ialah :
1.      Cardholder : pihak yang memegang/memiliki kartu kredit. Mendapat keuntungan kemudahan, kenyamanan dan keamanan serta mendapat keuntungan extra (asuransi perjalanan).
2.      Merchant : perusahaan/pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan barang/jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit dan/atau kartu debet. Manfaat yang diperoleh meningkatkan omzet penjualan, mempermudah akuntansi/pembukuan mengurangi beban pekerjaan merchant dan untuk mempromosikan usahanya.
3.      Issuer : lembaga perbankan atau institusi keuangan tertentu yang menerbitkan kartu kredit. Manfaatnya sebagai sarana promosi dan meningkatkan citra Bank, pendapatan fee base income (uang pangkal/joining fee,iuran tahunan/annual fee dari cardholder, dan discount rate dari merchant.
4.      Acquirer : Bank yang mempunyai hubungan langsung dengan merchant dalam hal otorisasi dan mengelola transaksi antara merchant dengan cardholder. Mendapat discount commission dari merchant.[6]
Untuk dapat menjalankan transaksi kartu kredit dengan sebuah terminal point of sale (POS) elektronik milik merchant, ada beberapa proses yang perlu dilalui:
1.      Proses Otorisasi
·         Merchant mengkalkulasi jumlah harga pembelian dan meminta cardholder untuk menyerahkan kartu kreditnya
·         Informasi mengenai pembelian serta pita magnetik kartu dikirim ke acquirer untuk diotorisasi
·         Acquirer selanjutnya melakukan otorisasi ke isuer
·         Issuer akan mengirimkan “kode otorisasi” kembali ke acquirer
·         Acquirer selanjutnya mengirimkan “kode otorisasi” kepada merchant yang akan mengesahkan transaksi tersebut.
·         Merchant juga meminta cardholder untuk menanda tangani slip (sale draft) yang tercetak.
2.      Proses capture and Interchange Issuer-Acquirer
·         Merchant mengirimkan seluruh transaksi kartu kredit yang sudah di otorisasi kepada acquirer agar accountnya dikredit.
·         Acquirer melakukan interchange dengan Issuer
·         Acquirer mendepositkan uang sebesar nilai dari sale draft pada account milik merchant. setelah dikurangi discount fee.
3.      Proses Penagihan
Dalam jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan Issuer akan melakukan penagihan kepada cardholder.[7]
E.       Kartu Kredit Dalam Tinjauan Syari’ah
1.                            Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pemegangnya
Transaksi ini terdiri dari tiga unsur :jaminan,penjaminan dan peminjaman. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk pemegang kartu di hadapan pedangang, meminjamkan kepadanya dana.lalu pemegang kartu menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya.
2.                            Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang
Transaksi ini terdiri dari dua unsur: jaminan dan penjaminan,pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya melalui kartu tersebut.
3.                            Hubungan antara pemilik kartu dengan pedagang
Hukumnya disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi disamping sistem hiwalah.
Hukum-hukum syari’at tentang kartu kredit
  1. Persyaratan berbau riba, mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya.
·      Ulama yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Dasar mereka adalah :
Sabda Nabi SAW kepada Aisyah ra, ketika Aisyah ra hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wali budak itu tetap milik mereka. Nabi SAW bersabda kepada Aisyah ra, “belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekannya. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya.”
·           Ulama yang melarangnya. Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah. Mereka membantah dalil yang digunakan oleh ulama’ yang membolehkan, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alasan berbeda. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit.
  1. Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari bayaran untuk pedagang
·      Dianggap sebagai biaya administrasi,upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah
·      Sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang (pesan-pesan, iklan dan bantuan penyaluran barang atau sejenisnya/ upah perantara)
·      Sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang harus dibayar
·      Sebagai rabat/discount bukan tambahan harga
·      Sebagai upah penjaminan.
  1. Denda keterlambatan dan bunga riba
Denda semacam ini termasuk riba yang jelas tidak pantas diperdebatkan lagi. Itu termasuk riba Nasi’ah.
  1. Cara mengatasi problematika keterlambatan pembayaran hutang
Memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang, kalau ia adalah orang yang kesulitan mengembalikan hutangnya,Membatalkan keanggotaannya, Menarik kartu kreditnya kemudian mengadukan persoalannya ke pengadilan, Melimpahkan kepadanya semua biaya kemelut tersebut, Menyebarkan nama pelanggan bersangkutan dalam daftar hitam (black list), diumumkan kepada seluruh bank agar tidak menerimanya sebagai anggota.
Pada tahun 2006 DSN-MUI mengeluarkan fatwa No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang berlakunya syari’ah Card :
Ketentuan akad-akad yang digunakan dalam syari’ah card
1.      Kafalah : penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant. Penerbit kartu dapat menerima fee ( ujrah kafalah)
2.      Qard : penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) .
3.      Ijarah : penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Pemegang kartu dikenakan membership fee.[8]
Dalam praktek pelaksanaan penggunaan kartu kredit merupakan kumpulan perjanjian antara lain:
  1. Pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit kartu kredit dan berdasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang kartu.
  2. Pemegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedagang (merchant)
  3. Pedagang (merchant) menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit. (perusahaan penerbit kartu kredit mendapat komisi dari pihak pedagang/merchat)
  4. Pada waktu yang ditentukan perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.
Jadi dalam perjanjian kartu kredit mencakup perjanjian jual beli, perjanjian kredit (al-ariyah), perjanjian pemberian kuasa (al-wakalah) dan perjanjian jaminan perorangan (kafalah). Keempat jenis perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang diperbolehkan dalam syari’at islam, maka perjanjian kartu kredit ini tidak bertentangan dengan syari’at islam.[9]
Namun seseorang akan dikenakan biaya beberapa persen dari uang yang dipinjamnya yang menjadi keuntungan pihak penerbit kartu kredit. Biasanya uang pinjaman itu bila segera dilunasi dan belum jatuh tempo tidak atau belum dikenakan bunga. Tetapi bila telah lewat satu bulan dan tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga atas pinjaman tersebut. Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu mengandung dua hal. Pertama, pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum jatuh tempo. Kedua, pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo.
Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.[10]
  1. Kelebihan dan Kekurangan Dalam Menggunakan Kartu Kredit
  1. Kelebihan dari menggunakan kartu kredit yaitu:
Ø  untuk kenyamanan dalam berbelanja (tinggal gesek)
Ø  sebagai alat keamanan keuangan dalam keadaan darurat.
Ø  meringankan karena kita tidak perlu membawa banyak uang atau cek bila mau berbelanja dalam jumlah besar.
  1.  kekurangan/ kelemahan menggunakan kartu kredit:
Ø  menyebabkan seseorang untuk berperilaku konsumtif
Ø   membuat total belanjaan tidak terasa besar dibandingkan berbelanja dengan uang tunai.
Ø  Sisa tagihan akan dihitung sebagai hutang yang harus dibayar beserta bunganya yang sangat besar.suku bunga kartu kredit paling besar dibandingkan jenis kredit lainnya.[11]Top of Form








Bottom of










DAFTAR PUSTAKA

Al-Muslih, Abdullah dan Shalah Ash-Shawi.Fiqih Ekonomi Keuangan Islam.jakarta:Darul Haq.2004.
Lubis, Suhrawardi K.Hukum Ekonomi Islam.Jakarta:Sinar Grafika.2000.
S,Burhanuddin.Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah.Yogyakarta:Graha Ilmu.2010.
Suharnoko.Doktrin Subrogasi,Novasi,dan Cessie.Jakarta:Kencana.2008.



[1]Abdullah Al-Mushlih dan Shalah Ash-Shawi,Fiqih Ekonomi Keuangan Islam,(Jakarta:Darul Haq,2004),303-304.
[2] Ibid, 304.
[3] Suhrawardi K. Lubis,Hukum Ekonomi Islam,(Jakarta:Sinar Grafika,2000),107.
[4] Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan,(Yogyakarta:Graha Ilmu,2010), 199.
[6] Suharnoko,Doktrin Subrogasi,Inovasi,dan Cessie,(Jakarta:Kencana,2008),88.
[7] Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah,205-207.
[8]  Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah,200-202.

[9] Suhrawardi K. Lubis,Hukum Ekonomi Islam,108.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar