KARTU KREDIT
Oleh : Linda alviana
Bentuk transaksi yang paling tua adalah sistem barter (tukar menukar). Ketika
manusia mengenal alat bayar dalam bentuk uang, maka mulailah berkembang
transaksi jual beli. Kemudian berkembanglah bentuk-bentuk alat bayar lainnya
dengan menggunakan cek dan berkembanglah
alat bayar lain yang berbentuk kartu plastik, yang secara populer disebut kartu
kredit.
Tidak sedikit orang terlena dengan kemudahan dalam
penggunaan kartu tersebut, Tanpa
diikuti oleh etika bisnis yang memadai, penggunaan kartu kredit justru sering
menimbulkan masalah. Tidak sedikit dari para pemegang kartu kredit mengalami
keterlambatan pembayaran tagihan. Akibat keterlambatan tersebut, akhirnya
mereka terbebani bunga kredit yang cukup tinggi dan tagihan atas penggunaan
sejumlah dana yang terus bertambah. Karena itu pemanfaatan kartu kredit melalui
kompensasi bunga (riba), pasti akan menjerumuskan bagi pemakainya ke dalam
kesengsaraan.
- Pengertian
Secara bahasa: Kata bithaqah
(kartu) secara bahasa digunakan untuk potongan kertas kecil atau dari bahan lain,
diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu.
i’timan secara bahasa adalah kondisi
aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dunia usaha artinya semacam pinjaman.[1]
Secara
istilah: kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya
yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan
barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.[2]
Kartu
kredit adalah suatu kartu yang dikeluarkan oleh perusahaan kartu kredit yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan
kartu kredit.[3]
Kartu
kredit (credit card) adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga
keuangan tertentu kepada pengguna sehingga dapat membeli barang dan/atau jasa
dari perusahaan yang menerima kartu tersebut tanpa pembayaran uang secara tunai
(utang).[4]
Menurut
keputusan Bapepam-LK No:PER-03/BL/2007 yang dimaksud usaha kartu kredit adalah
fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan
menggunakan kartu kredit sesuai dengan prinsip syari’ah (pasal 1 angka 10)
- Macam-Macam Kartu Kredit
1. Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card)
Keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya
menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang
diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. waktu yang
diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari. Kalau terlambat membayarnya, ia
akan dikenai denda keterlambatan.
2. Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa
Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum ditutupi.[5]
Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum ditutupi.[5]
3. Kartu debit (non kedit/Debit Card)
a. Kartu
debit langsung :Pembayaran transaksi dengan menggunakan Debit Card sama dengan pembayaran tunai karena pada saat yang
sama langsung akan mengurangi / men-debit saldo simpanan pemegang kartu yang
bersangkutan dan meng-kredit rekening penjual (Merchant). Fungsinya mirip dengan cek.
b. Kartu
anjungan tunai mandiri (ATM) :nasabah bisa mengambil uangnya melalui rekening
yang dimilikinya kapan saja, menarik uang kontan dan mentransfer dana antar ATM
berbeda atau untuk sekedar mengetahui jumlah saldo.
4. Cash Card
·
Kartu yang hanya dapat digunakan untuk penarikan uang
tunai baik di counter bank maupun pada ATM yang tersebar diberbagai wilayah
·
Tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran
transaksi jual beli barang / jasa.
·
Biasanya bank menentukan limit uang tunai yang dapat
ditarik atau ditransfer melalui ATM (Electronic Fund Transfer)
5. Check Guarantee
Card
·
Kartu ini pada
prinsipnya digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu
·
Disamping itu dapat pula digunakan untuk menarik uang
tunai melalui ATM
·
Kartu ini hanya populer di Eropa terutama di Inggris.
C. Fungsi Kartu Kredit
1.
Sumber kredit
2. Penarikan uang
tunai
3. Penjaminan cek
D.
Mekanisme
Transaksi Kartu Kredit
Dalam transaksi
kartu kredit, para pihak yang terlibat ialah :
1. Cardholder
: pihak yang memegang/memiliki kartu kredit. Mendapat keuntungan kemudahan,
kenyamanan dan keamanan serta mendapat keuntungan extra (asuransi perjalanan).
2.
Merchant :
perusahaan/pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan barang/jasa yang
menerima pembayaran dengan kartu kredit dan/atau kartu debet. Manfaat yang
diperoleh meningkatkan omzet penjualan, mempermudah akuntansi/pembukuan
mengurangi beban pekerjaan merchant dan untuk mempromosikan usahanya.
3.
Issuer : lembaga
perbankan atau institusi keuangan tertentu yang menerbitkan kartu kredit.
Manfaatnya sebagai sarana promosi dan meningkatkan citra Bank, pendapatan fee
base income (uang pangkal/joining fee,iuran tahunan/annual fee dari cardholder,
dan discount rate dari merchant.
4.
Acquirer : Bank
yang mempunyai hubungan langsung dengan merchant dalam hal otorisasi dan
mengelola transaksi antara merchant dengan cardholder. Mendapat discount
commission dari merchant.[6]
Untuk
dapat menjalankan transaksi kartu kredit dengan sebuah terminal point of sale
(POS) elektronik milik merchant, ada beberapa proses yang perlu dilalui:
1.
Proses Otorisasi
·
Merchant
mengkalkulasi jumlah harga pembelian dan meminta cardholder untuk menyerahkan
kartu kreditnya
·
Informasi
mengenai pembelian serta pita magnetik kartu dikirim ke acquirer untuk
diotorisasi
·
Acquirer
selanjutnya melakukan otorisasi ke isuer
·
Issuer akan
mengirimkan “kode otorisasi” kembali ke acquirer
·
Acquirer
selanjutnya mengirimkan “kode otorisasi” kepada merchant yang akan mengesahkan
transaksi tersebut.
·
Merchant juga
meminta cardholder untuk menanda tangani slip (sale draft) yang tercetak.
2.
Proses capture
and Interchange Issuer-Acquirer
·
Merchant
mengirimkan seluruh transaksi kartu kredit yang sudah di otorisasi kepada
acquirer agar accountnya dikredit.
·
Acquirer
melakukan interchange dengan Issuer
·
Acquirer
mendepositkan uang sebesar nilai dari sale draft pada account milik merchant.
setelah dikurangi discount fee.
3.
Proses Penagihan
Dalam
jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan Issuer akan melakukan penagihan
kepada cardholder.[7]
E.
Kartu
Kredit Dalam Tinjauan Syari’ah
1.
Hubungan antara
pihak yang mengeluarkan kartu dengan pemegangnya
Transaksi
ini terdiri dari tiga unsur :jaminan,penjaminan dan peminjaman. Pihak yang
mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk pemegang kartu di hadapan
pedangang, meminjamkan kepadanya dana.lalu pemegang kartu menjadikan pihak bank
sebagai penjaminnya.
2.
Hubungan antara pihak
yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang
Transaksi
ini terdiri dari dua unsur: jaminan dan penjaminan,pihak yang mengeluarkan
kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya
melalui kartu tersebut.
3.
Hubungan antara
pemilik kartu dengan pedagang
Hukumnya
disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan
karakter transaksi disamping sistem hiwalah.
Hukum-hukum
syari’at tentang kartu kredit
- Persyaratan berbau riba, mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya.
·
Ulama yang
membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya
batal. Dasar mereka adalah :
Sabda Nabi SAW
kepada Aisyah ra, ketika Aisyah ra hendak membeli Barirah namun majikannya
tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wali budak itu tetap milik
mereka. Nabi SAW bersabda kepada Aisyah ra, “belilah budak itu, dan tetapkan
syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang
memerdekannya. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya.”
·
Ulama yang
melarangnya. Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat
kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah. Mereka membantah dalil yang digunakan oleh
ulama’ yang membolehkan, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah
qiyas dengan alasan berbeda. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat
berbau riba dalam pengambilan kartu kredit.
- Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari bayaran untuk pedagang
·
Dianggap sebagai
biaya administrasi,upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah
·
Sebagai upah
dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang (pesan-pesan,
iklan dan bantuan penyaluran barang atau sejenisnya/ upah perantara)
·
Sebagai
kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang
lebih sedikit dari yang harus dibayar
·
Sebagai
rabat/discount bukan tambahan harga
·
Sebagai upah
penjaminan.
- Denda keterlambatan dan bunga riba
Denda
semacam ini termasuk riba yang jelas tidak pantas diperdebatkan lagi. Itu
termasuk riba Nasi’ah.
- Cara mengatasi problematika keterlambatan pembayaran hutang
Memberikan
kelonggaran kepada pihak yang berhutang, kalau ia adalah orang yang kesulitan
mengembalikan hutangnya,Membatalkan keanggotaannya, Menarik kartu kreditnya
kemudian mengadukan persoalannya ke pengadilan, Melimpahkan kepadanya semua
biaya kemelut tersebut, Menyebarkan nama pelanggan bersangkutan dalam daftar
hitam (black list), diumumkan kepada seluruh bank agar tidak menerimanya
sebagai anggota.
Pada
tahun 2006 DSN-MUI mengeluarkan fatwa No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang berlakunya
syari’ah Card :
Ketentuan
akad-akad yang digunakan dalam syari’ah card
1.
Kafalah : penerbit
kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant. Penerbit
kartu dapat menerima fee ( ujrah kafalah)
2.
Qard : penerbit
kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) .
3.
Ijarah :
penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap
pemegang kartu. Pemegang kartu dikenakan membership fee.[8]
Dalam praktek
pelaksanaan penggunaan kartu kredit merupakan kumpulan perjanjian antara lain:
- Pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit kartu kredit dan berdasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang kartu.
- Pemegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedagang (merchant)
- Pedagang (merchant) menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit. (perusahaan penerbit kartu kredit mendapat komisi dari pihak pedagang/merchat)
- Pada waktu yang ditentukan perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.
Jadi
dalam perjanjian kartu kredit mencakup perjanjian jual beli, perjanjian kredit
(al-ariyah), perjanjian pemberian kuasa (al-wakalah) dan perjanjian jaminan
perorangan (kafalah). Keempat jenis perjanjian tersebut merupakan perjanjian
yang diperbolehkan dalam syari’at islam, maka perjanjian kartu kredit ini tidak
bertentangan dengan syari’at islam.[9]
Namun seseorang
akan dikenakan biaya beberapa persen dari uang yang dipinjamnya yang menjadi
keuntungan pihak penerbit kartu kredit. Biasanya uang pinjaman itu bila segera
dilunasi dan belum jatuh tempo tidak atau belum dikenakan bunga.
Tetapi bila
telah lewat satu bulan dan tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga atas
pinjaman tersebut. Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu
mengandung dua hal. Pertama, pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum
jatuh tempo. Kedua, pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh
tempo.
Bila
seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka
menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila
sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan
praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.[10]
- Kelebihan dan Kekurangan Dalam Menggunakan Kartu Kredit
- Kelebihan dari menggunakan kartu kredit yaitu:
Ø untuk
kenyamanan dalam berbelanja (tinggal gesek)
Ø sebagai alat
keamanan keuangan dalam keadaan darurat.
Ø meringankan
karena kita tidak perlu membawa banyak uang atau cek bila mau berbelanja dalam
jumlah besar.
- kekurangan/ kelemahan menggunakan kartu kredit:
Ø menyebabkan
seseorang untuk berperilaku konsumtif
Ø membuat total belanjaan tidak terasa besar
dibandingkan berbelanja dengan uang tunai.
Ø Sisa tagihan
akan dihitung sebagai hutang yang harus dibayar beserta bunganya yang sangat
besar.suku bunga kartu kredit paling besar dibandingkan jenis kredit lainnya.[11]
DAFTAR PUSTAKA
Al-Muslih, Abdullah dan
Shalah Ash-Shawi.Fiqih Ekonomi Keuangan Islam.jakarta:Darul Haq.2004.
Lubis,
Suhrawardi K.Hukum Ekonomi Islam.Jakarta:Sinar Grafika.2000.
S,Burhanuddin.Aspek
Hukum Lembaga Keuangan Syariah.Yogyakarta:Graha Ilmu.2010.
Suharnoko.Doktrin
Subrogasi,Novasi,dan Cessie.Jakarta:Kencana.2008.
[1]Abdullah
Al-Mushlih dan Shalah Ash-Shawi,Fiqih Ekonomi Keuangan Islam,(Jakarta:Darul
Haq,2004),303-304.
[2]
Ibid, 304.
[3]
Suhrawardi K. Lubis,Hukum Ekonomi Islam,(Jakarta:Sinar
Grafika,2000),107.
[4]
Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan,(Yogyakarta:Graha Ilmu,2010),
199.
[6]
Suharnoko,Doktrin Subrogasi,Inovasi,dan
Cessie,(Jakarta:Kencana,2008),88.
[7]
Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah,205-207.
[8] Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan
Syari’ah,200-202.
[9]
Suhrawardi K. Lubis,Hukum Ekonomi Islam,108.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar