Selasa, 15 Mei 2012

reksadana


REKSADANA
Oleh : Linda Alviana
Salah satu produk lembaga keuangan non bank yang telah berkembang di Indonesia saat ini adalah Reksa Dana. Reksa Dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.
Reksa Dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, Reksa Dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang mengangkat kesejahteraan material. Namun bagi umat Islam, Reksa Dana merupakan hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya investasi Reksa Dana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi, dan jasa keuangan non syari’ah.
Akhir-akhir ini, Reksa Dana banyak dibicarakan orang dan diharapkan dapat membawa angin segar bagi perkembangan dunia Pasar Modal yang sangat diperlukan dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, saat ini disamping investasi pada Bank Islam, bagi umat Islam juga telah membuka peluang untuk ikut berinvestasi dalam Reksa Dana yang mengikuti Syari’ah Islam..[1]


  1. REKSADANA KONVENSIONAL
A.     Pengertian Reksadana
Reksa Dana terdiri dari dua kosa kata, yaitu Reksa yang berarti jaga atau pelihara dan dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian, Reksa Dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan).[2] Sementara menurut UU Pasar Modal yang dikutip oleh Pontjowinoto dinyatakan, Reksa Dana Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.[3]
Jadi Berdasarkan  dua pengertian di atas Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari masyarakat pemodal dan diinvestasikan kedalam portofolio efek (saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, tanda bukti utang yang dimiliki oleh pihak penginves).[4]
Reksa Dana yang banyak diterbitkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang demikian ini, Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengadakan akad menurut UU Pasar Modal yang disebut sebagai, Kontrak Investasi Kolektif (KIK).[5]
Unit trust dan mutual fund atau investment fund adalah istilah-istilah yang memiliki pengertian sama dengan Reksa Dana, yaitu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola manajer investasi.
Dengan kata lain, Reksa Dana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk di tempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh fund manager atau manajer investasi.[6]
Yang dimaksud portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga, efek, atau instrumen yang dikelola. Di Indonesia, sekuritas-sekuritas yang diperkenankan untuk dibeli adalah yang mendapat pengesahan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)..
Aset yang terdiri dari sekuritas-sekuritas, misalnya sertifikat saham, disimpan di truste yang bertindak sebagai lembaga kustodian yang tanggung jawab utamanya melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan. Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta memberikan jasa lain seperti menerima deviden, bunga, dan hal lainnya, menyelesaikan masalah transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, berbentuk Bank Umum.[7]

B.     Klasifikasi Reksadana
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dilihat dari sifatnya, ada 2 jenis Reksa Dana, yaitu Reksa Dana terbuka (open-ended mutual fund) dan Reksa Dana tertutup (close-ended mutual fund).
1.      Reksadana terbuka (open-ended mutual fund) adalah perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah unit penyertaan yang sudah dikeluarkan. Untuk Reksa Dana terbuka saham yang sudah diterbitkan oleh Reksa Dana bisa ditarik/dibeli kembali. Besarnya nilai transaksi akan didasarkan pada net aset value (NAV) yang merupakan nilai pada saat transaksi dilakukan (current value).
2.      Reksadana tertutup  (Close-ended mutual fund), beroperasi sebagaimana perusahaan publik yang lain. Saham-saham atau unit penyertaannya diperjualbelikan di pasar sekunder reguler atau bursa, dengan harga saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga Reksa Dana tertutup tidak membeli kembali dan tidak melakukan redemption saham yang telah dijual kepada investor.
Selain kedua Reksa Dana di atas, ada Reksa Dana yang tidak menerbitkan saham, melainkan menerbitkan apa yang disebut dengan unit penyertaan. Reksa Dana ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.[8]










C.     MEKANISME REKSADANA







BAPEPAM
 


 


INVESTOR
 
PASAR MODAL & PASAR UANG
 
PERANTARA
 
BANK KUSTODIAN
 
MANAJER
INVESTASI
 
                                                               PENGAWASAN



 






Gambar mekanisme reksa dana.

D.     Manfaat  dan Risiko Investasi di Reksadana
Manfaat investasi di reksadana adalah sebagai berikut :
a.      Manfaat Peragaman (divertifikasi),  peragaman (divertifikasi) dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi.
b.       Manfaat Likuiditas
c.        Manfaat Kemudahan Investasi, Pemodal dapat memilih Reksa Dana dengan portofolio efek dan strategi investasi yang sesuai dengan sasaran hasil dan toleransi risiko yang diinginkannya.
d.      Manfaat Keluwesan Investasi, Pemodal diberi kekuasaan dalam melakukan investasi
e.       Manfaat Bagi Hasil, Semua hasil investasi, baik berupa keuntungan maupun kerugian adalah milik bersama semua pemegang unit penyertaan.
f.        Manfaat Peningkatan Buyer Power, Melalui reksa dana maka buying power meningkat di bandingkan dengan investasi secara individu.
g.      Manfaat Keterbukaan Investasi, Memberikan informasi yang transparan kepada nasabah
h.      Manfaat Perlindungan Investor, Transaksi pada suatu jenis saham maksimum sebesar 5% dari total modal disetor, selain itu manajer investasi tidak diizinkan membeli satu saham perusahaan lebih dari 10% atas nilai aktiva bersih pada saat pembelian.[9]
Sedangkan risiko dalam Reksadana adalah sebagai berikut :
a.       Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, Dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
b.      Risiko Likuiditas, Kesulitan dalam menyediakan kembali uang tunai atas redemption (penjualan kembali).
c.       Risiko Politik dan Ekonomi, Kebijakan ekonomi politik dapat memengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus.
d.      Risiko Pasar, Karena nilai sekuritas di pasar efek berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum.
e.       Risiko Inflasi, Akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam Reksa Dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli.
f.       Risiko Nilai Tukar, Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas.
g.       Risiko Spesifik, Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus atau kemungkinan mengalami default, tidak dapat membayar kewajibannya.[10]

E.     Lembaga-lembaga Fasilitator Reksadana
a.       Bapepam-LK : Bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi
b.      Manajer Investasi : pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek, yang biasanya berbentuk perusahaan ( fund management company).
c.       Bank Kustodian : Bertanggung jawab dalam menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan.
d.      Notaris : Mengeluarkan akta badan hukum pengelola investasi baik pendirian maupun pembubaran, menyaksikan pengesahan dokumen kontrak investasi pada tahap perikatan lainnya.
e.       Konsultan Hukum : Bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
f.       Akuntan Publik : Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan.
g.       Agen Penjual : Menjualkan produk-produk yang dikelola manajer investasi kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.
h.      Dewan Pengawas Syari’ah
2.      REKSADANA SYARI’AH
A.               Pengertian Reksadana Syari’ah
Reksadana Syari’ah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syari’ah Islam. Reksa dana syari’ah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit untuk melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Dengan tujuan memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.[11]
Reksadana Syari’ah tidak akan melakukan investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang bisnis utamanya memproduksi, menjual, mendistribusikan atau dealing dalam :
1.      Makanan dan minuman haram.
2.      Perjudian dan permainan dengan perjudian.
3.      Lembaga keuangan non-syari’ah (bank kustodian non-syari’ah).
4.      Jasa dan barang-barang porno/ merusak mental.
B.     Pola Hubungan Pelaku Reksadana Syari’ah
1.      Hubungan dan hak pemodal (investor)
a.       Akad antara pemodal dengan manajer  investasi dilakukan dengan akad wakalah bil ujrah.
b.      Investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi.
c.       Para investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi.
d.      Investor menanggung risiko.
e.       Investor berhak sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali unit penyertaannya.
f.       Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut.
g.       Mendapatkan bukti kepemilikan berupa unit penyertaan.
2.      Hak dan kewajiban manajer investasi dan bank kustodian
a.       Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi.
b.      Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawassi dana investor dan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan.
c.       Manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai NAB reksa dana syari’ah.
d.      Dalam hal tidak melakukan amanah dari investor maka bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
3.      Tugas dan kewajiban manajer investasi
a.       Mengelola portofolio investasi yang tercantum dalam kontrak.
b.      Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari berikutnya.
c.       Melakukan pengembalian dana unit penyertaan
d.      Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana.
4.      Tugas dan kewajiban bank kustodian
a.       Memberikan pelayanan penitipan kolektif
b.      Menghitung  NAB
c.       Membayar biaya-biaya
d.      Menyimpan catatan
e.       Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai kontrak. [12]
C.     Keuntungan Reksadana Syari’ah
a.      Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya
perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit
b.      Diversifikasi Investasi
c.       Likuiditas yang tinggi
d.      Biaya investasi cenderung rendah
e.       Transparansi Informasi
f.        Lebih Aman dan Stabil
Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
g.       Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
h.       Membantu perekonomian bangsa
Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.[13]


3.      Jenis-jenis Reksadana
Dari sisi peraturan Bapepam, Reksadana Indonesia di bagi dalam 4 (empat) jenis kategori , yakni
a.      Reksadana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang. Efek pasar uang didefinisikan sebagai efek-efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun (meliputi deposito, SBI, Obligasi serta efek efek hutang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun).
b.      Reksadana Pendapatan Tetap
Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. RDPT cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan jangka panjang (> 3 tahun) dengan risiko menengah.
c.       Reksadana Saham
Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). kendala utama yang dihadapi antara lain adalah terbatasnya kemampuan untuk menganalisa dan memilih saham, terbatasnya dana untuk melakukan diversifikasi.
d.      Reksadana Campuran Reksa dana ini mempunyai kebebasan dalam menentukan Alokasi Aset sehingga dapat sewaktu-waktu mempunyai portofolio investasi dengan mayoritas saham dan di lain waktu berubah menjadi mayoritas obligasi[14].
Jenis-jenis Reksadana Syari’ah
Menurut Pontjowinoto, jenis reksa dana syari’ah dapat dikembangkan  menjadi :
e.       Reksadana Pendapatan Tetap – Tanpa Unsur Saham, adalah reksa dana yang mengambil strategi investasi dengan tujuan untuk mempertahankan nilai awal  modal dan mendapat pendapatan yang tetap.
f.       Reksadana Pendapatan Tetap – Dengan Unsur Saham, adalah Reksa Dana yang apabila dalam Alokasi Investasi ditentukan bahwa sekurang-kurangnya  80% dari nilai aktivanya diinvestasikan dalam efek hutang dan sisanya dapat diinvestasikan dalam efek hutang.
g.         Reksadana Saham
h.        Reksadana Campuran.









Daftar Pustaka


Achsien, Iggi H.  Investasi Syari’ah di Pasar Modal. Jakarta : PT Gramedia Pustaka. 2000.  Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. Pengantar Pasar Modal. Jakarta : PT Rineka Cipta. 2001. Muhammad. Dasar-dasar Keuangan Islami. Yogyakarta: Ekonisia. 2004.
Pandia, Frianto dkk. Lembaga Keuangan. Jakarta : PT Rineka Cipta. 2009.
Pontjowinoto, Iwan P. Investasi dalam Reksadana Syari’ah (Makalah Dialog Ekonomi Syari’ah). Yogyakarta. 1997.
Pratomo, Eko Priyo dan Ubaidillah Nugraha. Reksa Dana. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 2001.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2009.
www.kompas.com, di unduh pada Rabu 30 november 2011.


[1]  Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, (Yogyakarta: Ekonosia, 2004), 183-184.
[2] Iwan P. Pontjowinoto, “Invastasi dalam Reksadana Syari’ah”, Makalah Dialog Ekonomi Syari’ah, (Yogyakarta, Agustus 1997. 1).
[3] Pontjowinoto,ibid.
[4] Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, (Yogyakarta: Jalasutra, 2004), 184.
[5] Ibid.
[6] Iggi H. Achsien,  Investasi Syari’ah di Pasar Modal, (Jakarta : Gramedia Pustaka, 2000), 73.
[7] Ibid.73.
[8] Panji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2001), 75-76.
[9] Frianto Pandia, dkk, Lembaga Keuangan, (Jakarta : Rineka Cipta, 2009), 152-153.
[10] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta : KENCANA PERNADA MEDIA GROUP, 2009). 180-182.

[11] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009), 166-169.
[12] Ibid, 174-176
[13] www.kompas.com, di unduh pada Rabu 30 november 2011.
[14] Eko Priyo Pratomo & Ubaidilah Nugraha, Reksa Dana, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama), 68-74.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar