REKSADANA
Oleh
: Linda Alviana
Salah
satu produk lembaga keuangan non bank yang telah berkembang di Indonesia saat
ini adalah Reksa Dana. Reksa Dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal
kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif
kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.
Reksa
Dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat
memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan
nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, Reksa Dana memberikan
keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang mengangkat
kesejahteraan material. Namun bagi umat Islam, Reksa Dana merupakan hal yang
perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan
ajaran Islam. Misalnya investasi Reksa Dana pada produk-produk yang diharamkan
dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi, dan jasa keuangan non
syari’ah.
Akhir-akhir
ini, Reksa Dana banyak dibicarakan orang dan diharapkan dapat membawa angin
segar bagi perkembangan dunia Pasar Modal yang sangat diperlukan dalam
perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, saat ini disamping investasi pada Bank
Islam, bagi umat Islam juga telah membuka peluang untuk ikut berinvestasi dalam
Reksa Dana yang mengikuti Syari’ah Islam..
- REKSADANA KONVENSIONAL
A.
Pengertian Reksadana
Reksa
Dana terdiri dari dua kosa kata, yaitu Reksa yang berarti jaga atau pelihara
dan dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian, Reksa Dana dapat
diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu
kepentingan).
Sementara menurut UU Pasar Modal yang dikutip oleh Pontjowinoto dinyatakan,
Reksa Dana Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi.
Jadi Berdasarkan dua pengertian di atas Reksa Dana adalah dana
yang dihimpun dari masyarakat pemodal dan diinvestasikan kedalam portofolio
efek (saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, tanda
bukti utang yang dimiliki oleh pihak penginves).
Reksa
Dana yang banyak diterbitkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang demikian ini, Manajer Investasi dan
Bank Kustodian mengadakan akad menurut UU Pasar Modal yang disebut sebagai,
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Unit
trust dan mutual
fund atau investment fund adalah istilah-istilah yang memiliki
pengertian sama dengan Reksa Dana, yaitu bentuk investasi kolektif yang
memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk
mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang
dikelola manajer investasi.
Dengan
kata lain, Reksa Dana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk
di tempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan
oleh fund manager atau manajer investasi.
Yang
dimaksud portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga,
efek, atau instrumen yang dikelola. Di Indonesia, sekuritas-sekuritas yang
diperkenankan untuk dibeli adalah yang mendapat pengesahan Bapepam (Badan
Pengawas Pasar Modal)..
Aset yang
terdiri dari sekuritas-sekuritas, misalnya sertifikat saham, disimpan di truste
yang bertindak sebagai lembaga kustodian yang tanggung jawab utamanya
melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan. Kustodian adalah lembaga yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta
memberikan jasa lain seperti menerima deviden, bunga, dan hal lainnya,
menyelesaikan masalah transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya, berbentuk Bank Umum.
B.
Klasifikasi Reksadana
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dilihat dari sifatnya, ada 2 jenis
Reksa Dana, yaitu Reksa Dana terbuka (open-ended mutual fund) dan Reksa
Dana tertutup (close-ended mutual fund).
1.
Reksadana terbuka (open-ended mutual fund) adalah perusahaan investasi yang
menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah
unit penyertaan yang sudah dikeluarkan. Untuk Reksa Dana terbuka saham yang
sudah diterbitkan oleh Reksa Dana bisa ditarik/dibeli kembali. Besarnya nilai
transaksi akan didasarkan pada net aset value (NAV) yang merupakan nilai
pada saat transaksi dilakukan (current value).
2.
Reksadana tertutup
(Close-ended mutual fund),
beroperasi sebagaimana perusahaan publik yang lain. Saham-saham atau unit
penyertaannya diperjualbelikan di pasar sekunder reguler atau bursa, dengan
harga saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga
Reksa Dana tertutup tidak membeli kembali dan tidak melakukan redemption saham
yang telah dijual kepada investor.
Selain kedua Reksa Dana di atas,
ada Reksa Dana yang tidak menerbitkan saham, melainkan menerbitkan apa yang
disebut dengan unit penyertaan. Reksa Dana ini berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif.
C.
MEKANISME REKSADANA
Gambar
mekanisme reksa dana.
D.
Manfaat dan Risiko Investasi di Reksadana
Manfaat investasi di reksadana
adalah sebagai berikut :
a.
Manfaat Peragaman (divertifikasi),
peragaman (divertifikasi) dalam investasi di
pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi.
b.
Manfaat
Likuiditas
c.
Manfaat Kemudahan Investasi, Pemodal dapat memilih Reksa Dana
dengan portofolio efek dan strategi investasi yang sesuai dengan sasaran hasil
dan toleransi risiko yang diinginkannya.
d.
Manfaat Keluwesan Investasi, Pemodal diberi kekuasaan dalam
melakukan investasi
e.
Manfaat Bagi Hasil, Semua hasil investasi, baik
berupa keuntungan maupun kerugian adalah milik bersama semua pemegang unit
penyertaan.
f.
Manfaat Peningkatan Buyer Power, Melalui reksa dana maka buying
power meningkat di bandingkan dengan investasi secara individu.
g.
Manfaat Keterbukaan Investasi, Memberikan informasi yang
transparan kepada nasabah
h.
Manfaat Perlindungan Investor, Transaksi pada suatu jenis saham
maksimum sebesar 5% dari total modal disetor, selain itu manajer investasi
tidak diizinkan membeli satu saham perusahaan lebih dari 10% atas nilai aktiva
bersih pada saat pembelian.
Sedangkan risiko dalam Reksadana
adalah sebagai berikut :
a.
Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, Dipengaruhi
oleh turunnya harga dari efek yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
b.
Risiko Likuiditas, Kesulitan dalam menyediakan
kembali uang tunai atas redemption (penjualan kembali).
c.
Risiko Politik dan Ekonomi, Kebijakan ekonomi
politik dapat memengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus.
d.
Risiko Pasar, Karena nilai sekuritas di pasar efek
berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum.
e.
Risiko Inflasi, Akan menyebabkan menurunnya total real
return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam Reksa Dana
bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli.
f.
Risiko Nilai Tukar, Pergerakan nilai tukar akan
mempengaruhi nilai sekuritas.
g.
Risiko Spesifik, Setiap sekuritas dapat menurun
nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus atau kemungkinan
mengalami default, tidak dapat membayar kewajibannya.
E.
Lembaga-lembaga Fasilitator
Reksadana
a.
Bapepam-LK : Bertugas membina, mengatur, dan
mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standarisasi
b.
Manajer Investasi : pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek, yang biasanya berbentuk perusahaan ( fund
management company).
c.
Bank Kustodian : Bertanggung jawab dalam menyimpan,
menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan.
d.
Notaris : Mengeluarkan akta badan hukum pengelola
investasi baik pendirian maupun pembubaran, menyaksikan pengesahan dokumen
kontrak investasi pada tahap perikatan lainnya.
e.
Konsultan Hukum : Bertugas meneliti aspek-aspek
hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum tentang keadaan dan keabsahan
usaha emiten.
f.
Akuntan Publik : Melakukan pemeriksaan atas laporan
keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan.
g.
Agen Penjual : Menjualkan produk-produk yang
dikelola manajer investasi kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.
h.
Dewan Pengawas Syari’ah
2.
REKSADANA SYARI’AH
A.
Pengertian Reksadana Syari’ah
Reksadana
Syari’ah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu
kepada syari’ah Islam. Reksa dana syari’ah merupakan lembaga intermediasi yang
membantu surplus unit untuk melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan.
Dengan tujuan memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh
pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat
dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syari’ah.
Reksadana
Syari’ah tidak akan melakukan investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang
bisnis utamanya memproduksi, menjual, mendistribusikan atau dealing dalam :
1.
Makanan dan minuman haram.
2.
Perjudian dan permainan dengan perjudian.
3.
Lembaga keuangan non-syari’ah (bank kustodian
non-syari’ah).
4.
Jasa dan barang-barang porno/ merusak mental.
B.
Pola Hubungan Pelaku Reksadana
Syari’ah
1.
Hubungan dan hak pemodal (investor)
a.
Akad antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan akad wakalah bil
ujrah.
b.
Investor memberikan kewenangan kepada manajer
investasi.
c.
Para investor secara kolektif mempunyai hak atas
hasil investasi.
d.
Investor menanggung risiko.
e.
Investor berhak sewaktu-waktu menambah atau menarik
kembali unit penyertaannya.
f.
Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan
ditariknya kembali unit penyertaan tersebut.
g.
Mendapatkan bukti kepemilikan berupa unit
penyertaan.
2.
Hak dan kewajiban manajer investasi dan bank
kustodian
a.
Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan
investasi.
b.
Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan
mengawassi dana investor dan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit
penyertaan.
c.
Manajer investasi dan bank kustodian berhak
memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai NAB
reksa dana syari’ah.
d.
Dalam hal tidak melakukan amanah dari investor maka
bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
3.
Tugas dan kewajiban manajer investasi
a.
Mengelola portofolio investasi yang tercantum dalam
kontrak.
b.
Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana
disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari
berikutnya.
c.
Melakukan pengembalian dana unit penyertaan
d.
Memelihara semua catatan penting yang berkaitan
dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana.
4.
Tugas dan kewajiban bank kustodian
a.
Memberikan pelayanan penitipan kolektif
b.
Menghitung
NAB
c.
Membayar biaya-biaya
d.
Menyimpan catatan
e.
Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit
penyertaan sesuai kontrak.
C.
Keuntungan Reksadana Syari’ah
a.
Dikelola oleh manajemen
professional dan ahli di bidangnya
perusahaan
harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk
mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh
BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit
b.
Diversifikasi Investasi
c.
Likuiditas yang tinggi
d.
Biaya investasi cenderung rendah
e.
Transparansi Informasi
f.
Lebih Aman dan Stabil
Umumnya
yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya
memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya
(volatilitas) nya relatif stabil.
g.
Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi
dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana
sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi
sesama.
h.
Membantu
perekonomian bangsa
Pada
penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi
lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai
untuk modal kerja perusahaan.
3. Jenis-jenis
Reksadana
Dari sisi peraturan Bapepam, Reksadana Indonesia di
bagi dalam 4 (empat) jenis kategori , yakni
a.
Reksadana Pasar Uang
Reksa
Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar
uang. Efek pasar uang didefinisikan sebagai efek-efek hutang yang berjangka
kurang dari satu tahun (meliputi deposito, SBI, Obligasi serta efek efek hutang
lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun).
b.
Reksadana Pendapatan Tetap
Reksa
Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat
hutang. RDPT cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan jangka panjang
(> 3 tahun) dengan risiko menengah.
c.
Reksadana Saham
Reksa
Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).
kendala utama yang dihadapi antara lain adalah terbatasnya kemampuan untuk
menganalisa dan memilih saham, terbatasnya dana untuk melakukan diversifikasi.
d.
Reksadana Campuran Reksa dana ini mempunyai kebebasan dalam menentukan
Alokasi Aset sehingga dapat sewaktu-waktu mempunyai portofolio investasi dengan
mayoritas saham dan di lain waktu berubah menjadi mayoritas obligasi.
Jenis-jenis
Reksadana Syari’ah
Menurut
Pontjowinoto, jenis reksa dana syari’ah dapat dikembangkan menjadi :
e.
Reksadana Pendapatan Tetap – Tanpa Unsur Saham, adalah reksa dana yang
mengambil strategi investasi dengan tujuan untuk mempertahankan nilai awal modal dan mendapat pendapatan yang tetap.
f.
Reksadana Pendapatan Tetap – Dengan Unsur Saham, adalah Reksa Dana yang apabila
dalam Alokasi Investasi ditentukan bahwa sekurang-kurangnya 80% dari nilai aktivanya diinvestasikan dalam
efek hutang dan sisanya dapat diinvestasikan dalam efek hutang.
g.
Reksadana Saham
h.
Reksadana Campuran.
Daftar
Pustaka
Pandia, Frianto dkk. Lembaga Keuangan. Jakarta
: PT Rineka Cipta. 2009.
Pontjowinoto, Iwan P. Investasi dalam Reksadana
Syari’ah (Makalah Dialog
Ekonomi Syari’ah). Yogyakarta. 1997.
Pratomo, Eko Priyo dan Ubaidillah Nugraha. Reksa
Dana. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 2001.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2009.