Selasa, 15 Mei 2012

pemikiran Ibn Khaldun


PEMIKIRAN IBN KHALDUN
Oleh : Linda Alviana
Ilmu ekonomi modern yang saat ini berkembang pesat di Barat, adalah merupakan kelanjutan perkembangan ilmu ekonomi dari masa ke masa, mulai zaman pra sejarah sampai zaman modern saat ini, tanpa terputus sama sekali. Semua peradaban yang pernah eksis dalam sejarah kehidupan manusia turut andil dalam proses evolusi ilmu ekonomi. Ada suatu masa di mana peradaban Islam berada pada masa pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi besar dalam pengembangan science termasuk di dalamnya ilmu ekonomi, namun masa kejayaan ini berusaha ditutup rapat oleh para Ilmuan Barat dan Eropa.
Salah satu ilmuan Muslim yang berkontribusi besar dalam pemikiran ekonomi adalah Ibnu Khaldum. Sebenarnya banyak teori ekonomi  yang lahir dari buah pikirannya, sebelum teori tersebut secara masive berkembang di alam pikiran Ilmuan Barat. Besar dugaan bahwa Ilmuan Barat banyak mengutip secara sembunyi-sembunyi pemikiran Ibnu Khaldum dalam berbagai persoalan ekonomi tanpa mengikutsertakan sumber referensinya.








A.    Riwayat Hidup Ibn Khaldun (732 H/1332 M – 808 H/1406 M)
Ibnu Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliudin Ibn Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Berdasarkan silsilahnya, Ibn Khaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wail bin Hajar, salah seorang shabat Nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn  khaldun yang berasal dari Hadramaut, Yaman  ini terkenal sebagai  keluarga yang berpengetahuan luas dan berpangkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan.
Ibn Khaldun sudah ditakdirkan menduduki jabatan tertinggi dalam administrasi negara dan  mengambil bagian dalam  hampir semua pertikaian politik di Afrika Utara. Namun karena pengaruh budaya Spanyol yang sempat melekat dalam kehidupan keluarga dan dirinya selama satu abad, Ibn Khaldun tidak pernah menjadi “anggota penuh” dari masyarakatnya dan tetap hanya  menjadi pengamat luar dari dunianya.

reksadana


REKSADANA
Oleh : Linda Alviana
Salah satu produk lembaga keuangan non bank yang telah berkembang di Indonesia saat ini adalah Reksa Dana. Reksa Dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.
Reksa Dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, Reksa Dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang mengangkat kesejahteraan material. Namun bagi umat Islam, Reksa Dana merupakan hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya investasi Reksa Dana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi, dan jasa keuangan non syari’ah.
Akhir-akhir ini, Reksa Dana banyak dibicarakan orang dan diharapkan dapat membawa angin segar bagi perkembangan dunia Pasar Modal yang sangat diperlukan dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, saat ini disamping investasi pada Bank Islam, bagi umat Islam juga telah membuka peluang untuk ikut berinvestasi dalam Reksa Dana yang mengikuti Syari’ah Islam..[1]


  1. REKSADANA KONVENSIONAL
A.     Pengertian Reksadana
Reksa Dana terdiri dari dua kosa kata, yaitu Reksa yang berarti jaga atau pelihara dan dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian, Reksa Dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan).[2] Sementara menurut UU Pasar Modal yang dikutip oleh Pontjowinoto dinyatakan, Reksa Dana Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.[3]
Jadi Berdasarkan  dua pengertian di atas Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari masyarakat pemodal dan diinvestasikan kedalam portofolio efek (saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, tanda bukti utang yang dimiliki oleh pihak penginves).[4]
Reksa Dana yang banyak diterbitkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang demikian ini, Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengadakan akad menurut UU Pasar Modal yang disebut sebagai, Kontrak Investasi Kolektif (KIK).[5]
Unit trust dan mutual fund atau investment fund adalah istilah-istilah yang memiliki pengertian sama dengan Reksa Dana, yaitu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola manajer investasi.
Dengan kata lain, Reksa Dana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk di tempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh fund manager atau manajer investasi.[6]
Yang dimaksud portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga, efek, atau instrumen yang dikelola. Di Indonesia, sekuritas-sekuritas yang diperkenankan untuk dibeli adalah yang mendapat pengesahan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)..
Aset yang terdiri dari sekuritas-sekuritas, misalnya sertifikat saham, disimpan di truste yang bertindak sebagai lembaga kustodian yang tanggung jawab utamanya melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan. Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta memberikan jasa lain seperti menerima deviden, bunga, dan hal lainnya, menyelesaikan masalah transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, berbentuk Bank Umum.[7]

B.     Klasifikasi Reksadana
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dilihat dari sifatnya, ada 2 jenis Reksa Dana, yaitu Reksa Dana terbuka (open-ended mutual fund) dan Reksa Dana tertutup (close-ended mutual fund).
1.      Reksadana terbuka (open-ended mutual fund) adalah perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah unit penyertaan yang sudah dikeluarkan. Untuk Reksa Dana terbuka saham yang sudah diterbitkan oleh Reksa Dana bisa ditarik/dibeli kembali. Besarnya nilai transaksi akan didasarkan pada net aset value (NAV) yang merupakan nilai pada saat transaksi dilakukan (current value).
2.      Reksadana tertutup  (Close-ended mutual fund), beroperasi sebagaimana perusahaan publik yang lain. Saham-saham atau unit penyertaannya diperjualbelikan di pasar sekunder reguler atau bursa, dengan harga saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga Reksa Dana tertutup tidak membeli kembali dan tidak melakukan redemption saham yang telah dijual kepada investor.
Selain kedua Reksa Dana di atas, ada Reksa Dana yang tidak menerbitkan saham, melainkan menerbitkan apa yang disebut dengan unit penyertaan. Reksa Dana ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.[8]










C.     MEKANISME REKSADANA







BAPEPAM
 


 


INVESTOR
 
PASAR MODAL & PASAR UANG
 
PERANTARA
 
BANK KUSTODIAN
 
MANAJER
INVESTASI
 
                                                               PENGAWASAN



 






Gambar mekanisme reksa dana.

D.     Manfaat  dan Risiko Investasi di Reksadana
Manfaat investasi di reksadana adalah sebagai berikut :
a.      Manfaat Peragaman (divertifikasi),  peragaman (divertifikasi) dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi.
b.       Manfaat Likuiditas
c.        Manfaat Kemudahan Investasi, Pemodal dapat memilih Reksa Dana dengan portofolio efek dan strategi investasi yang sesuai dengan sasaran hasil dan toleransi risiko yang diinginkannya.
d.      Manfaat Keluwesan Investasi, Pemodal diberi kekuasaan dalam melakukan investasi
e.       Manfaat Bagi Hasil, Semua hasil investasi, baik berupa keuntungan maupun kerugian adalah milik bersama semua pemegang unit penyertaan.
f.        Manfaat Peningkatan Buyer Power, Melalui reksa dana maka buying power meningkat di bandingkan dengan investasi secara individu.
g.      Manfaat Keterbukaan Investasi, Memberikan informasi yang transparan kepada nasabah
h.      Manfaat Perlindungan Investor, Transaksi pada suatu jenis saham maksimum sebesar 5% dari total modal disetor, selain itu manajer investasi tidak diizinkan membeli satu saham perusahaan lebih dari 10% atas nilai aktiva bersih pada saat pembelian.[9]
Sedangkan risiko dalam Reksadana adalah sebagai berikut :
a.       Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, Dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
b.      Risiko Likuiditas, Kesulitan dalam menyediakan kembali uang tunai atas redemption (penjualan kembali).
c.       Risiko Politik dan Ekonomi, Kebijakan ekonomi politik dapat memengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus.
d.      Risiko Pasar, Karena nilai sekuritas di pasar efek berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum.
e.       Risiko Inflasi, Akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam Reksa Dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli.
f.       Risiko Nilai Tukar, Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas.
g.       Risiko Spesifik, Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus atau kemungkinan mengalami default, tidak dapat membayar kewajibannya.[10]

E.     Lembaga-lembaga Fasilitator Reksadana
a.       Bapepam-LK : Bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi
b.      Manajer Investasi : pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek, yang biasanya berbentuk perusahaan ( fund management company).
c.       Bank Kustodian : Bertanggung jawab dalam menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan.
d.      Notaris : Mengeluarkan akta badan hukum pengelola investasi baik pendirian maupun pembubaran, menyaksikan pengesahan dokumen kontrak investasi pada tahap perikatan lainnya.
e.       Konsultan Hukum : Bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
f.       Akuntan Publik : Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan.
g.       Agen Penjual : Menjualkan produk-produk yang dikelola manajer investasi kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.
h.      Dewan Pengawas Syari’ah
2.      REKSADANA SYARI’AH
A.               Pengertian Reksadana Syari’ah
Reksadana Syari’ah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syari’ah Islam. Reksa dana syari’ah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit untuk melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Dengan tujuan memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.[11]
Reksadana Syari’ah tidak akan melakukan investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang bisnis utamanya memproduksi, menjual, mendistribusikan atau dealing dalam :
1.      Makanan dan minuman haram.
2.      Perjudian dan permainan dengan perjudian.
3.      Lembaga keuangan non-syari’ah (bank kustodian non-syari’ah).
4.      Jasa dan barang-barang porno/ merusak mental.
B.     Pola Hubungan Pelaku Reksadana Syari’ah
1.      Hubungan dan hak pemodal (investor)
a.       Akad antara pemodal dengan manajer  investasi dilakukan dengan akad wakalah bil ujrah.
b.      Investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi.
c.       Para investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi.
d.      Investor menanggung risiko.
e.       Investor berhak sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali unit penyertaannya.
f.       Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut.
g.       Mendapatkan bukti kepemilikan berupa unit penyertaan.
2.      Hak dan kewajiban manajer investasi dan bank kustodian
a.       Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi.
b.      Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawassi dana investor dan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan.
c.       Manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai NAB reksa dana syari’ah.
d.      Dalam hal tidak melakukan amanah dari investor maka bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
3.      Tugas dan kewajiban manajer investasi
a.       Mengelola portofolio investasi yang tercantum dalam kontrak.
b.      Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari berikutnya.
c.       Melakukan pengembalian dana unit penyertaan
d.      Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana.
4.      Tugas dan kewajiban bank kustodian
a.       Memberikan pelayanan penitipan kolektif
b.      Menghitung  NAB
c.       Membayar biaya-biaya
d.      Menyimpan catatan
e.       Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai kontrak. [12]
C.     Keuntungan Reksadana Syari’ah
a.      Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya
perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit
b.      Diversifikasi Investasi
c.       Likuiditas yang tinggi
d.      Biaya investasi cenderung rendah
e.       Transparansi Informasi
f.        Lebih Aman dan Stabil
Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
g.       Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
h.       Membantu perekonomian bangsa
Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.[13]


3.      Jenis-jenis Reksadana
Dari sisi peraturan Bapepam, Reksadana Indonesia di bagi dalam 4 (empat) jenis kategori , yakni
a.      Reksadana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang. Efek pasar uang didefinisikan sebagai efek-efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun (meliputi deposito, SBI, Obligasi serta efek efek hutang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun).
b.      Reksadana Pendapatan Tetap
Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. RDPT cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan jangka panjang (> 3 tahun) dengan risiko menengah.
c.       Reksadana Saham
Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). kendala utama yang dihadapi antara lain adalah terbatasnya kemampuan untuk menganalisa dan memilih saham, terbatasnya dana untuk melakukan diversifikasi.
d.      Reksadana Campuran Reksa dana ini mempunyai kebebasan dalam menentukan Alokasi Aset sehingga dapat sewaktu-waktu mempunyai portofolio investasi dengan mayoritas saham dan di lain waktu berubah menjadi mayoritas obligasi[14].
Jenis-jenis Reksadana Syari’ah
Menurut Pontjowinoto, jenis reksa dana syari’ah dapat dikembangkan  menjadi :
e.       Reksadana Pendapatan Tetap – Tanpa Unsur Saham, adalah reksa dana yang mengambil strategi investasi dengan tujuan untuk mempertahankan nilai awal  modal dan mendapat pendapatan yang tetap.
f.       Reksadana Pendapatan Tetap – Dengan Unsur Saham, adalah Reksa Dana yang apabila dalam Alokasi Investasi ditentukan bahwa sekurang-kurangnya  80% dari nilai aktivanya diinvestasikan dalam efek hutang dan sisanya dapat diinvestasikan dalam efek hutang.
g.         Reksadana Saham
h.        Reksadana Campuran.









Daftar Pustaka


Achsien, Iggi H.  Investasi Syari’ah di Pasar Modal. Jakarta : PT Gramedia Pustaka. 2000.  Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. Pengantar Pasar Modal. Jakarta : PT Rineka Cipta. 2001. Muhammad. Dasar-dasar Keuangan Islami. Yogyakarta: Ekonisia. 2004.
Pandia, Frianto dkk. Lembaga Keuangan. Jakarta : PT Rineka Cipta. 2009.
Pontjowinoto, Iwan P. Investasi dalam Reksadana Syari’ah (Makalah Dialog Ekonomi Syari’ah). Yogyakarta. 1997.
Pratomo, Eko Priyo dan Ubaidillah Nugraha. Reksa Dana. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 2001.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2009.
www.kompas.com, di unduh pada Rabu 30 november 2011.


[1]  Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, (Yogyakarta: Ekonosia, 2004), 183-184.
[2] Iwan P. Pontjowinoto, “Invastasi dalam Reksadana Syari’ah”, Makalah Dialog Ekonomi Syari’ah, (Yogyakarta, Agustus 1997. 1).
[3] Pontjowinoto,ibid.
[4] Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, (Yogyakarta: Jalasutra, 2004), 184.
[5] Ibid.
[6] Iggi H. Achsien,  Investasi Syari’ah di Pasar Modal, (Jakarta : Gramedia Pustaka, 2000), 73.
[7] Ibid.73.
[8] Panji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2001), 75-76.
[9] Frianto Pandia, dkk, Lembaga Keuangan, (Jakarta : Rineka Cipta, 2009), 152-153.
[10] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta : KENCANA PERNADA MEDIA GROUP, 2009). 180-182.

[11] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009), 166-169.
[12] Ibid, 174-176
[13] www.kompas.com, di unduh pada Rabu 30 november 2011.
[14] Eko Priyo Pratomo & Ubaidilah Nugraha, Reksa Dana, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama), 68-74.

kartu kredit



KARTU KREDIT
Oleh : Linda alviana                     
Bentuk transaksi yang paling tua adalah sistem barter (tukar menukar). Ketika manusia mengenal alat bayar dalam bentuk uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli. Kemudian berkembanglah bentuk-bentuk alat bayar lainnya dengan menggunakan cek dan  berkembanglah alat bayar lain yang berbentuk kartu plastik, yang secara populer disebut kartu kredit.
Tidak sedikit orang terlena dengan kemudahan dalam penggunaan kartu tersebut, Tanpa diikuti oleh etika bisnis yang memadai, penggunaan kartu kredit justru sering menimbulkan masalah. Tidak sedikit dari para pemegang kartu kredit mengalami keterlambatan pembayaran tagihan. Akibat keterlambatan tersebut, akhirnya mereka terbebani bunga kredit yang cukup tinggi dan tagihan atas penggunaan sejumlah dana yang terus bertambah. Karena itu pemanfaatan kartu kredit melalui kompensasi bunga (riba), pasti akan menjerumuskan bagi pemakainya ke dalam kesengsaraan.

  1. Pengertian
Secara bahasa: Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk potongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu. i’timan  secara bahasa adalah kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dunia usaha artinya semacam pinjaman.[1]
Secara istilah: kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.[2]
Kartu kredit adalah suatu kartu yang dikeluarkan oleh perusahaan kartu kredit yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.[3]
Kartu kredit (credit card) adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan tertentu kepada pengguna sehingga dapat membeli barang dan/atau jasa dari perusahaan yang menerima kartu tersebut tanpa pembayaran uang secara tunai (utang).[4]
Menurut keputusan Bapepam-LK No:PER-03/BL/2007 yang dimaksud usaha kartu kredit adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan prinsip syari’ah (pasal 1 angka 10)  
  1. Macam-Macam Kartu Kredit
1.      Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card)
Keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari. Kalau terlambat membayarnya, ia akan dikenai denda keterlambatan.
2.      Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan  Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan bunga keterlambatan dan bunga dari sisa dana yang belum ditutupi.[5]
3.      Kartu debit (non kedit/Debit Card)
a.       Kartu debit langsung :Pembayaran transaksi dengan menggunakan Debit Card sama  dengan pembayaran tunai karena pada saat yang sama langsung akan mengurangi / men-debit saldo simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan meng-kredit rekening penjual (Merchant). Fungsinya mirip dengan cek.
b.      Kartu anjungan tunai mandiri (ATM) :nasabah bisa mengambil uangnya melalui rekening yang dimilikinya kapan saja, menarik uang kontan dan mentransfer dana antar ATM berbeda atau untuk sekedar mengetahui jumlah saldo.
4.    Cash Card
·         Kartu yang hanya dapat digunakan untuk penarikan uang tunai baik di counter bank maupun pada ATM yang tersebar diberbagai wilayah
·         Tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang / jasa.
·         Biasanya bank menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM (Electronic Fund Transfer)
5.      Check Guarantee Card
·         Kartu  ini pada prinsipnya digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu
·         Disamping itu dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM
·         Kartu ini hanya populer di Eropa terutama di Inggris.
C.      Fungsi Kartu Kredit
1.      Sumber kredit  
2.      Penarikan uang tunai
3.      Penjaminan cek
D.      Mekanisme Transaksi Kartu Kredit
Dalam transaksi kartu kredit, para pihak yang terlibat ialah :
1.      Cardholder : pihak yang memegang/memiliki kartu kredit. Mendapat keuntungan kemudahan, kenyamanan dan keamanan serta mendapat keuntungan extra (asuransi perjalanan).
2.      Merchant : perusahaan/pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan barang/jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit dan/atau kartu debet. Manfaat yang diperoleh meningkatkan omzet penjualan, mempermudah akuntansi/pembukuan mengurangi beban pekerjaan merchant dan untuk mempromosikan usahanya.
3.      Issuer : lembaga perbankan atau institusi keuangan tertentu yang menerbitkan kartu kredit. Manfaatnya sebagai sarana promosi dan meningkatkan citra Bank, pendapatan fee base income (uang pangkal/joining fee,iuran tahunan/annual fee dari cardholder, dan discount rate dari merchant.
4.      Acquirer : Bank yang mempunyai hubungan langsung dengan merchant dalam hal otorisasi dan mengelola transaksi antara merchant dengan cardholder. Mendapat discount commission dari merchant.[6]
Untuk dapat menjalankan transaksi kartu kredit dengan sebuah terminal point of sale (POS) elektronik milik merchant, ada beberapa proses yang perlu dilalui:
1.      Proses Otorisasi
·         Merchant mengkalkulasi jumlah harga pembelian dan meminta cardholder untuk menyerahkan kartu kreditnya
·         Informasi mengenai pembelian serta pita magnetik kartu dikirim ke acquirer untuk diotorisasi
·         Acquirer selanjutnya melakukan otorisasi ke isuer
·         Issuer akan mengirimkan “kode otorisasi” kembali ke acquirer
·         Acquirer selanjutnya mengirimkan “kode otorisasi” kepada merchant yang akan mengesahkan transaksi tersebut.
·         Merchant juga meminta cardholder untuk menanda tangani slip (sale draft) yang tercetak.
2.      Proses capture and Interchange Issuer-Acquirer
·         Merchant mengirimkan seluruh transaksi kartu kredit yang sudah di otorisasi kepada acquirer agar accountnya dikredit.
·         Acquirer melakukan interchange dengan Issuer
·         Acquirer mendepositkan uang sebesar nilai dari sale draft pada account milik merchant. setelah dikurangi discount fee.
3.      Proses Penagihan
Dalam jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan Issuer akan melakukan penagihan kepada cardholder.[7]
E.       Kartu Kredit Dalam Tinjauan Syari’ah
1.                            Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pemegangnya
Transaksi ini terdiri dari tiga unsur :jaminan,penjaminan dan peminjaman. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan untuk pemegang kartu di hadapan pedangang, meminjamkan kepadanya dana.lalu pemegang kartu menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya.
2.                            Hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pedagang
Transaksi ini terdiri dari dua unsur: jaminan dan penjaminan,pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya melalui kartu tersebut.
3.                            Hubungan antara pemilik kartu dengan pedagang
Hukumnya disesuaikan dengan jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi disamping sistem hiwalah.
Hukum-hukum syari’at tentang kartu kredit
  1. Persyaratan berbau riba, mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya.
·      Ulama yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Dasar mereka adalah :
Sabda Nabi SAW kepada Aisyah ra, ketika Aisyah ra hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wali budak itu tetap milik mereka. Nabi SAW bersabda kepada Aisyah ra, “belilah budak itu, dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekannya. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya.”
·           Ulama yang melarangnya. Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah. Mereka membantah dalil yang digunakan oleh ulama’ yang membolehkan, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alasan berbeda. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit.
  1. Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari bayaran untuk pedagang
·      Dianggap sebagai biaya administrasi,upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah
·      Sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang (pesan-pesan, iklan dan bantuan penyaluran barang atau sejenisnya/ upah perantara)
·      Sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang harus dibayar
·      Sebagai rabat/discount bukan tambahan harga
·      Sebagai upah penjaminan.
  1. Denda keterlambatan dan bunga riba
Denda semacam ini termasuk riba yang jelas tidak pantas diperdebatkan lagi. Itu termasuk riba Nasi’ah.
  1. Cara mengatasi problematika keterlambatan pembayaran hutang
Memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang, kalau ia adalah orang yang kesulitan mengembalikan hutangnya,Membatalkan keanggotaannya, Menarik kartu kreditnya kemudian mengadukan persoalannya ke pengadilan, Melimpahkan kepadanya semua biaya kemelut tersebut, Menyebarkan nama pelanggan bersangkutan dalam daftar hitam (black list), diumumkan kepada seluruh bank agar tidak menerimanya sebagai anggota.
Pada tahun 2006 DSN-MUI mengeluarkan fatwa No:54/DSN-MUI/X/2006 tentang berlakunya syari’ah Card :
Ketentuan akad-akad yang digunakan dalam syari’ah card
1.      Kafalah : penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant. Penerbit kartu dapat menerima fee ( ujrah kafalah)
2.      Qard : penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) .
3.      Ijarah : penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Pemegang kartu dikenakan membership fee.[8]
Dalam praktek pelaksanaan penggunaan kartu kredit merupakan kumpulan perjanjian antara lain:
  1. Pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit kartu kredit dan berdasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang kartu.
  2. Pemegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedagang (merchant)
  3. Pedagang (merchant) menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit. (perusahaan penerbit kartu kredit mendapat komisi dari pihak pedagang/merchat)
  4. Pada waktu yang ditentukan perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.
Jadi dalam perjanjian kartu kredit mencakup perjanjian jual beli, perjanjian kredit (al-ariyah), perjanjian pemberian kuasa (al-wakalah) dan perjanjian jaminan perorangan (kafalah). Keempat jenis perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang diperbolehkan dalam syari’at islam, maka perjanjian kartu kredit ini tidak bertentangan dengan syari’at islam.[9]
Namun seseorang akan dikenakan biaya beberapa persen dari uang yang dipinjamnya yang menjadi keuntungan pihak penerbit kartu kredit. Biasanya uang pinjaman itu bila segera dilunasi dan belum jatuh tempo tidak atau belum dikenakan bunga. Tetapi bila telah lewat satu bulan dan tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga atas pinjaman tersebut. Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu mengandung dua hal. Pertama, pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum jatuh tempo. Kedua, pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo.
Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.[10]
  1. Kelebihan dan Kekurangan Dalam Menggunakan Kartu Kredit
  1. Kelebihan dari menggunakan kartu kredit yaitu:
Ø  untuk kenyamanan dalam berbelanja (tinggal gesek)
Ø  sebagai alat keamanan keuangan dalam keadaan darurat.
Ø  meringankan karena kita tidak perlu membawa banyak uang atau cek bila mau berbelanja dalam jumlah besar.
  1.  kekurangan/ kelemahan menggunakan kartu kredit:
Ø  menyebabkan seseorang untuk berperilaku konsumtif
Ø   membuat total belanjaan tidak terasa besar dibandingkan berbelanja dengan uang tunai.
Ø  Sisa tagihan akan dihitung sebagai hutang yang harus dibayar beserta bunganya yang sangat besar.suku bunga kartu kredit paling besar dibandingkan jenis kredit lainnya.[11]Top of Form








Bottom of










DAFTAR PUSTAKA

Al-Muslih, Abdullah dan Shalah Ash-Shawi.Fiqih Ekonomi Keuangan Islam.jakarta:Darul Haq.2004.
Lubis, Suhrawardi K.Hukum Ekonomi Islam.Jakarta:Sinar Grafika.2000.
S,Burhanuddin.Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah.Yogyakarta:Graha Ilmu.2010.
Suharnoko.Doktrin Subrogasi,Novasi,dan Cessie.Jakarta:Kencana.2008.



[1]Abdullah Al-Mushlih dan Shalah Ash-Shawi,Fiqih Ekonomi Keuangan Islam,(Jakarta:Darul Haq,2004),303-304.
[2] Ibid, 304.
[3] Suhrawardi K. Lubis,Hukum Ekonomi Islam,(Jakarta:Sinar Grafika,2000),107.
[4] Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan,(Yogyakarta:Graha Ilmu,2010), 199.
[6] Suharnoko,Doktrin Subrogasi,Inovasi,dan Cessie,(Jakarta:Kencana,2008),88.
[7] Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah,205-207.
[8]  Burhanuddin S,Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah,200-202.

[9] Suhrawardi K. Lubis,Hukum Ekonomi Islam,108.