Mendeskripsikan Tentang
Pengelolaan ZIS Dalam Islam
Oleh: linda alviana
A. Pengertian Pengelolaan ZIS Dalam Islam
Manajemen adalah suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk
mengembangkan suatu organisasi.mulai dari perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan,
pengendalian, sumber – sumber organisasi yang dapat berupa materi dan adanya
suatu tujuan yang di tetapkan, semua proses tersebut saling berkaitan satu
dengan yang lainnya.
ZIS adalah Zakat, Infak, dan Sedekah. Dan menurut ajaran Islam manajemen ZIS adalah suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi ZIS yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist.
ZIS adalah Zakat, Infak, dan Sedekah. Dan menurut ajaran Islam manajemen ZIS adalah suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi ZIS yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist.
B. Tujuan Zakat Bagi Kepentingan Masyarakat
1. Menggalang jiwa dan semangat saling menunjang solidaritas sosial di kalangan
masyarakat
2. Menanggulangi biaya yang timbul akibat berbagai bencana.
3. Menutup biaya-biaya yang timbul akibat konflik
C. Kendala Pengelolaan Zakat
1.
Masih banyak masyarakat
yang memahami bahwa zakat bukan merupakan suatu kewajiban dan pelaksanaannya
dapat dipaksakan.
2.
Zakat kadang kala masih
disamakan dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi masyarakat untuk tidak
mengeluarkan zakatnya.
3.
Tidak dapat di
pungkiri. Masyarakat masih lebih percaya kepada badan amil zakat.
4.
Masyarakat masih membayar
zakat langsung secara individu kepada mustahik,tidak melewati lembaga
pengelolaan zakat.
D. Strategi Pengelolaan Zakat
1.
Zakat perlu
disosialisasikan bukan hanya di wilayah keagamaan saja, tetapi disampaikan di
tempat- tempat umum
2.
BAZ dan LAZ masih terpecah-pecah,masing-masing
saling rebutan, oleh karena itu perlunya kordinasi.
3.
Masyarakat harus lebih
sadar untuk berzakat, serta langkah awalnya adalah dompet duafha sampai saat
ini masih sering mengadakan seminar, agar masyarakat segera sadar seberapa pentingnya
zakat.
E. Prinsip-Prinsip Pengelolaan ZIS
1.
Prinsip keterbukaan : diketahui
oleh masyarakat umum agar tahu kepada siapa ZIS itu diberikan.
2.
Prinsip sukarela : menyerahkan
ZIS tersebut tanpa ada unsur pemaksaan.
3.
Prinsip keterpaduan : menerapkan
prinsip menajemen yang telah terbukti kemampuannnya .
4.
Prinsip Profesionalisme
: pengelolaan ZIS, harus orang yang ahli dalam bidangnya, baik dari
administrasi keuangan, dll. Serta dituntut memiliki kesungguhan dan rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
5.
Prinsip kemandirian
: dapat mandiri dan mampu melakukan
tugas dan fungsinya tanpa perlu menunggu dari pihak lain
F. Dasar hukum
Pelaksanaan zakat didasari oleh firman Allah SWT:
Pelaksanaan zakat didasari oleh firman Allah SWT:
1. QS.Attaubah:60
Artinya:
“ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui dan bijaksana.”
“ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui dan bijaksana.”
2. QS. Attaubah:103
Artinya:
“ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihlan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
“ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihlan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Dalam surat Attaubah 60 tersebut, dikemukakan bahwa
salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) adalah
orang-orang yang bertugas mengurus urusan zakat. Sedangkan dalam Attaubah ayat
103, dijelaskan bahwa zakat itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban
untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak
menerimanya. Imam Qurthubi , ketika menafsirkan ayat tersebut (Attaubah:60)
menyatakan bahwa amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengambil,
menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari para muzakki
untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.
G. Prinsip Seseorang Yang Ditunjuk Sebagai Amil Zakat
atau Pengelola Zakat
1.
Beragama islam.
2.
Mukallaf,
3.
Memiliki sifat amanah
atau jujur,
4.
Mengerti dan memahami hukum-hukum
zakat
5.
Memiliki kemampuan
untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
6.
Kesungguhan amil zakat
dalam melaksanakan tugasnya
H. Sumber-Sumber zakat
1. dalam ekonomi modern, misalnya zakat profesi
2. zakat yang potensial,seperti: zakat investasi properti, zakat perdagangan
mata uang,
3. zakat badan hukum,seperti:zakat perusahaan.
4. zakat modern yang terus berkembang
nilainya dari waktu kewaktu, seperti usaha budidaya tanaman anggrek, ikan hias,
burung wallet, dan lain-lain. Sumber zakat pada rumah tangga modern
Pengelolaan dan pengorganisasian manajemen ZIS yang sistematis sangat
diperlukan, agar ZIS sebagai bentuk dari filantropi Islam, dapat benar- benar
terwujud, maka pengelolaan dan pengorganisasian ZIS dilakukan oleh (BAZ) dan (LAZ).
I. Mensosialisasikan Dan Mempopulerkan ZIS
1. membangun citra manajemen lembaga
ZIS yang amanah dan profesional.
2. Membangun SDM yang siap untuk berjuang dalam mengembangkan manajemen
lembaga ZIS .
3. memperbaiki dan menyempurnakan perangkat peraturan tentang zakat di
Indonesia
4. menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berzakat,
5. melakukan sosialisasi ZIS secara berkesinambungan untuk memberikan
pemahaman yang mendalam tentang kewajiban ZIS
J. Syarat Harta Yang Wajib Zakat.
1. Kepemilikan yang pasti, dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah
2. An-Namaa yaitu harta yang berkembang, memiliki potensi
3. telah melebihi kebutuhan pokok
4. bersih dari Hutang
5. Mencapai Nisab dan Haul
K. Orang yang Berhak menerima Zakat
orang yang berhak menerima zakat (8 Asnaf)yaitu:
1.
Fakir.
2.
miskin.
3.
Amil (orang yang
mengurus zakat.).
4.
Muallaf (orang yang
baru masuk Islam yang lemah imannya.).
5.
Riqab (hamba sahaya
atau budak belian yang baru diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya supaya
menjadi orang merdeka.).
6.
Gharim (orang yang
berhutang).
7.
Sabilillah (orang yang
dengan segala usaha yang baik, dilakukannya untuk kepentingan agama dan ajaran
Islam).
8.
Ibnusabil (orang yang
kehabisan biaya dalam perjalanan yang bermaksud baik).
L. Infak
Infak berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. infak yang dikeluarkan orang kafir untuk kepentingan agamanya
Surah Al-Anfaal : 36
36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,
infak dapat diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya. Infak juga berarti, pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.
Infak berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. infak yang dikeluarkan orang kafir untuk kepentingan agamanya
Surah Al-Anfaal : 36
36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,
infak dapat diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya. Infak juga berarti, pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.
M. Sedekah
Sedekah adalah
pemberian sukarela yang dilakukan seseorang kepada orang lain, terutama kepada
orang- orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik
jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakan oleh ajaran
Islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain.
Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga
dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
Pengelolaan ZIS harus bertanggung jawab dan dapat
dipercaya ( Amanah).
Dari ‘Adi bin Umairah berkata, “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antaramu kami angkat menjadi amil zakat, lalu ia gelapkan sebuah jarum atau lebih, maka pada hari kiamat ia akan datang sebagai penghianat”, lalu berdirilah seorang hitam dari kalangan Anshar, yang tampaknya saya pernah melihatnya. Ia berkata: “Ya Rasulullah! Jelaskan kepadaku pekerjaan yang engkau maksudkan itu”, Nabi bersabda: “Baiklah saya katakan sekarang. Barang siapa di antaramu aku angkat menjadi pelaksana suatu pekerjaan, hendaklah ia melaporkan hasil kerjanya, baik ia peroleh sedikit ataupun banyak. Lalu ia mengambil apa yang aku berikan dan yang aku larang tidak ia ambil”. (HR. Muslim).
Dari ‘Adi bin Umairah berkata, “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antaramu kami angkat menjadi amil zakat, lalu ia gelapkan sebuah jarum atau lebih, maka pada hari kiamat ia akan datang sebagai penghianat”, lalu berdirilah seorang hitam dari kalangan Anshar, yang tampaknya saya pernah melihatnya. Ia berkata: “Ya Rasulullah! Jelaskan kepadaku pekerjaan yang engkau maksudkan itu”, Nabi bersabda: “Baiklah saya katakan sekarang. Barang siapa di antaramu aku angkat menjadi pelaksana suatu pekerjaan, hendaklah ia melaporkan hasil kerjanya, baik ia peroleh sedikit ataupun banyak. Lalu ia mengambil apa yang aku berikan dan yang aku larang tidak ia ambil”. (HR. Muslim).
N.
Strategi Menghimpun Dana ZIS (Fundraising)
Fundraising
adalah kegiatan
menghimpun dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat (baik individu,
kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk
membiayai program dan kegiatan operasional lembaga yang pada akhirnya adalah
untuk mencapai misi dan tujuan dari lembaga tersebut yang didalamnya selalu ada proses “mempengaruhi”.
1.
Tujuan Fundraising
a.
Menghimpun
dana : dana zakat ,Termasuk
barang atau jasa yang memiliki nilai material.
b.
Memperbanyak
Donatur : menambah calon muzaki, dengan cara menambah donasi
dari setiap muzaki atau menambah jumlah muzaki baru.
c.
Meningkatkan
atau Membangun Citra Lembaga
d.
Menghimpun
Simpatisan/relasi dan pendukung
e.
Meningkatkan
Kepuasan Donatur
2.
Ruang lingkup
Fundraising
a.
Motivasi, Yaitu serangkaian pengetahuan, nilai-nilai,
keyakinan dan alasan-alasan yang mendorong donatur untuk
mengeluarkan sebagian hartanya.
b.
Program, pemberdayaan
implementasi visi dan misi .
c.
Metode
fundraising, Yaitu
pola bentuk atau cara-cara yang dilakukan oleh sebuah lembaga dalam rangka
menggalang dana dari masyarakat. Metode fundraising harus mampu memberikan kepercayaan, kemudahan,
kebanggaan dan manfaat lebih bagi masyarakat donator,
Metode Fundraising:
a.
Metode
Fundraising Langsung ( Direct Fundraising ), metode
yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi
muzakki secara langsung.
b.
Metode
Fundraising Tidak Langsung ( Indirect fundraising ), metode yang menggunakan teknik-teknik atau
cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi muzakki secara langsung
3.
Perbedaan Fundraising Tradisional dan Profesional
a.
Fundraising
Tradisional.
Fundraising masih ditempatkan sebagai ajaran yang murni
dimasukkan dalam kategori ibadah mahdhah (pokok) yaitu: kebanyakan Dalam
penggalangan dan menghimpunan dana ZIS tidak di manage(diatur) secara teratur,
belum memiliki badan hukum.
b.
Fundraising
Profesional
Dalam penggalangan dan menghimpun dana ZIS
dimanage (diatur) secara baik dan benar, sudah memiliki badan hukum.
4.
Pemasaran
Pemasaran terdiri dari variabel-variabel seperti : produk (product),
harga (price),
tempat (place),
dan promosi (promotion). Keempat bauran
pemasaran tersebut saling berinteraksi agar memperoleh hasil yang memuaskan
bagi perusahaan. Menurut William J. Stanton (1994), definisi bauran pemasaran
adalah
a.
Produk perzakatan adalah
jabaran dari peruntukan harta zakat yang sudah dirancang sedemikian rupa
sehingga orang lain (calon muzakki) mau membelinya dalam hal ini mau melakukan
kegiatan berzakat, berinfaq dan bershodaqoh
b.
Harga,
merupakan nilai suatu produk yang diukur dengan sejumlah uang yang harus
dibayar oleh konsumen untuk memperoleh produk yang diinginkan. Produsen dalam hal ini lembaga pengelola ZIS harus menentukan
harga produk, sehingga calon muzakki ingin melakukan zakat, infaq dan shadaqah
atau yang sejenisnya.
c.
Distribusi,
nazhir harus jeli setelah rancangan atau proposal produk zakat dibuat, maka hal
ini harus di distribusikan kepada berbagai target group calon muzakki
sedemikian rupa seperti melalui jaringan organisasi, alumni, teman sejawat,
dll.
d.
Promosi, merupakan cara
komunikasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada konsumen/pasar yang dituju,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar